Tupoksi

Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan


Tugas

  • Melaksanakan Penyiapan Perumusan Kebijakan Daerah
  • Pengoordinasian Perumusan Kebijakan Daerah
  • Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah
  • Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah
  • Pelaksanaan Pembinaan Administrasi di Bidang:
    • Administrasi Pemerintahan
    • Administrasi Kewilayahan
    • Otonomi Daerah
    • Kerja Sama

Fungsi

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama.
  • Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama
  • Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.