
MAGETAN (23/07/2026) — Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang SINERGI PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INTEGRASI DATA TERPADU PERKARA HUKUM PERDATA ISLAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Kerja sama empat instansi ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi, mengintegrasikan sistem layanan digital berbasis teknologi informasi, serta menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan murah bagi masyarakat Magetan.


Dalam sambutannya, perwakilan Pengadilan Agama (PA) Magetan menyampaikan keresahan terkait pelaksanaan putusan pengadilan. Banyak kasus perceraian di mana mantan suami dibebani kewajiban membayar nafkah pascacerai (seperti nafkah iddah dan mut’ah), namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Tanpa adanya lembaga eksekusi otomatis yang dapat menyita aset, keadilan bagi pihak perempuan sering kali hanya berhenti di atas kertas.
Untuk mengatasinya, PA Magetan mengajak Pemkab Magetan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerapkan pembatasan layanan publik bagi mantan suami yang tidak membayar nafkah. Skema ini bertujuan mendidik para mantan suami agar bertanggung jawab atas kewajibannya sebelum melangkah untuk menikah kembali.




Selain itu, PA Magetan menekankan bahwa kelalaian pembayaran nafkah berdampak langsung pada kesejahteraan anak, yang berpotensi memicu meningkatnya angka stunting hingga anak putus sekolah. Hal ini selaras dengan program Pemkab Magetan dalam menekan angka stunting dan mewujudkan Kabupaten Magetan Layak Anak.
Bupati Magetan, Bunda Nanik, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tiga instansi vertikal yang berkomitmen menjalin sinergi. Beliau menegaskan bahwa dinamika perkara perdata Islam yang melibatkan kelompok rentan (perempuan dan anak) memerlukan penanganan terpadu lintas sektor.

Nota Kesepakatan yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ini mencakup berbagai ruang lingkup strategis, antara lain:
- Perlindungan Kelompok Rentan (Perempuan & Anak): Pemenuhan hak nafkah pascacerai dan pencegahan stunting.
- Pemutakhiran Administrasi Kependudukan (Adminduk): Integrasi dan pembaruan data kependudukan secara otomatis pascaputusan.
- Layanan Kesehatan & Pendampingan: Pendampingan medis dan psikologis bagi anak yang mengajukan dispensasi nikah (bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial).
- Integrasi Data Keagamaan & Pertanahan: Sinkronisasi data keagamaan, pendaftaran tanah/aset, serta program bimbingan perkawinan terpadu.
Acara ditutup dengan instruksi dari Bupati Magetan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kerja nyata yang humanis demi pelayanan publik yang berkeadilan bagi seluruh warga Magetan.









