
MAGETAN — Pemerintah Kabupaten Magetan terus berkomitmen memangkas birokrasi dan memperluas keterjangkauan pelayanan publik bagi warganya. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (NKS) strategis antara Pemkab Magetan dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terkait Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Keimigrasian.
Kerja sama penting yang berlaku selama 5 (lima) tahun ke depan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo. Melalui sinergi ini, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan akan dioptimalkan sebagai pusat layanan keimigrasian terintegrasi.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, mengemukakan bahwa kesepakatan ini berfokus pada penyediaan pelayanan publik yang cepat, mudah, aman, dan nyaman. Dengan hadirnya petugas imigrasi secara terintegrasi di Magetan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor imigrasi induk di Madiun hanya untuk mendapatkan informasi dasar ataupun bantuan teknis keimigrasian.
Tiga Objek Pelayanan Utama untuk Masyarakat
Berdasarkan dokumen kesepakatan, objek sinergi pelayanan yang akan langsung menyentuh masyarakat di MPP Magetan meliputi:
- Pendampingan Digital: Membantu masyarakat melakukan pendaftaran dan antrean online secara mandiri melalui Aplikasi M-Paspor.
- Asistensi Dokumen: Membantu masyarakat dalam melakukan pengisian formulir permohonan Paspor dengan benar guna menghindari kesalahan input data.
- Pusat Informasi Akurat: Memberikan kepastian informasi dan validasi awal mengenai kelengkapan berkas permohonan Paspor sebelum diproses lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menyambut baik langkah proaktif Pemkab Magetan. Sinergi ini dinilai sebagai langkah nyata instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi kepentingan pelayanan masyarakat.










