Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan
Tugas
- Melaksanakan Penyiapan Perumusan Kebijakan Daerah
- Pengoordinasian Perumusan Kebijakan Daerah
- Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah
- Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah
- Pelaksanaan Pembinaan Administrasi di Bidang:
- Administrasi Pemerintahan
- Administrasi Kewilayahan
- Otonomi Daerah
- Kerja Sama
 
Fungsi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama.
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan kerja sama
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.





