Selasa, 27 Januari 2026 – Sebagai tindak lanjut dari kerjasama yang telah diteken antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun dan Pemkab Magetan, BAPAS menggelar kegiatan wajib lapor sekaligus aksi sosial kerja bakti di Rumah Promosi Magetan (RPM). Kegiatan ini bukan sekedar pembersihan fasilitas publik, namun juga menjadi wadah wajib lapor rutin bagi para warga binaan (klien) BAPAS yang berdomisili di Magetan.


Acara dihadiri dan dibuka oleh jajaran pimpinan, diantaranya Kepala Bapas dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politi serta dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinkop UKM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Disperindag, Kabag Tapem, Kabag Hukum, perwakilan SKPD yang menjadi mitra kerjasama dengan BAPAS, dan klien/warga binaan BAPAS yang berdomisili di Kab. Magetan.




Kini, klien BAPAS yang berasal dari Magetan tidak perlu jauh-jauh ke Madiun untuk melaksanakan wajib lapor, karena Pemkab Magetan telah memfasilitasi tempat wajib lapor di Rumah Promosi Magetan yang selanjutnya akan beroperasi sebagai Pos BAPAS. Disperindag juga membuka ruang promosi produk bagi warga binaan yang memiliki produk UMKM untuk dipasarkan di Rumah Promosi Magetan, karena RPM ini merupakan milik bersama yang ditujukan untuk mengenalkan produk-produk dari UMKM di Magetan.
1d









