

Pemkab Magetan dan BAPAS Madiun Teken MoU, Siapkan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan secara resmi menjalin kesepakatan bersama (KSB) dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Madiun dalam rangka penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat. Penandatanganan KSB ini merupakan tindak lanjut serius Pemkab Magetan dalam mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Magetan menyampaikan bahwa acara ini telah melalui proses yang matang. “Kami sudah kulonuwun (permisi) dan melakukan audiensi dengan pihak terkait, sehingga sampailah pada penandatanganan KSB dengan BAPAS Madiun sekarang,” ujarnya, menandakan koordinasi awal yang baik antara kedua belah pihak. Kemitraan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses bagi masyarakat Magetan yang berhadapan dengan hukum, khususnya bagi klien BAPAS.

Kepala BAPAS Kelas II Madiun, Agus Yatno, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya “jemput bola” pelayanan. “Dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat yang berhadapan dengan hukum, untuk masyarakat dewasa yang menjadi klien BAPAS sebanyak 136 orang yang tersebar di seluruh Kabupaten Magetan, kita akan menjemput bola,” jelasnya. Tujuannya adalah agar masyarakat Magetan, yang selama ini wajib apel ke Madiun, cukup melaksanakan wajib apel di Magetan saja. Kepala BAPAS juga menambahkan, “Untuk absen tidak satu per satu, tapi bareng-bareng, dan mengadakan kegiatan aktivitas kerja bakti, atau kerja sosial lain agar klien memiliki kontribusi untuk kabupaten.”


Menyambut baik tawaran kerja sama tersebut, Bupati Magetan menyampaikan rasa terima kasih atas nama Pemkab dan berharap agar kerja sama yang diteken ini bisa berjalan dengan lancar. Bupati Magetan juga langsung menginstruksikan kepada pihak terkait untuk segera mempersiapkan dan meninjau titik lokasi, “Tempat yang diminta Pak Agus untuk dipersiapkan, segera kita sediakan tempatnya.” Hal ini menunjukkan komitmen penuh Pemkab Magetan dalam menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama ini.


Dengan adanya KSB ini, kolaborasi dan sinergi antara warga Magetan dan pemerintah daerah diharapkan semakin erat. Bupati Magetan berharap agar warga binaan yang ada di Magetan dapat “segera beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan bisa beradaptasi dan bergabung lagi dengan masyarakat sekitar.” Momentum penandatanganan ini menjadi penanda kesiapan Magetan dalam melaksanakan KUHP Nasional 2023, memastikan klien BAPAS tetap produktif dan mendapat manfaat dari program kerja sosial, sekaligus mempermudah akses wajib lapor mereka.
tapem: (KSD/may)









