Home / Kerja Sama Daerah / Implementasikan KUHP Baru, Pemkab Magetan Siapkan Sarana Pidana Kerja Sosial bagi Pelanggar Hukum

Implementasikan KUHP Baru, Pemkab Magetan Siapkan Sarana Pidana Kerja Sosial bagi Pelanggar Hukum

MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan terus mematangkan kesiapan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Langkah ini diperkuat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penyediaan Layanan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Suryo, Kamis (8/1/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magetan ini dihadiri oleh Kepala BAPAS Kelas II Madiun, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan, serta kepala perangkat daerah terkait di lingkup Pemkab Magetan.

Sinergi Lintas Instansi

Kegiatan ini merupakan langkah konkret setelah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama (KSB) antara BAPAS Kelas II Madiun dengan Pemkab Magetan, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Magetan dengan Pemkab Magetan terkait Pidana Kerja Sosial.

Dalam mekanisme ini, peran masing-masing instansi telah terbagi secara jelas: Kejaksaan Negeri bertindak sebagai eksekutor dan pengawas, BAPAS berperan sebagai pembimbing dan pemberi rekomendasi, sementara Pemerintah Daerah melalui OPD terkait berperan sebagai penyedia tempat serta sarana pelaksanaan kerja sosial.

Mekanisme Kerja Sosial: Humanis dan Edukatif

Berbeda dengan KUHP lama, aturan baru ini mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice). Pelaku tindak pidana tertentu (Klien) tidak langsung dipenjara, melainkan diwajibkan melakukan kerja sosial tanpa gaji.

Beberapa poin teknis yang disepakati dalam rapat antara lain:

  1. Penyesuaian Profesi: Jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan keahlian Klien. Contohnya, terpidana yang berprofesi sebagai guru akan diarahkan untuk membantu pelayanan di bidang pendidikan.
  2. Durasi Terukur: Pelaksanaan kerja sosial dibatasi maksimal 8 jam sehari dengan total maksimal 240 jam atau 6 bulan, agar tidak mengganggu waktu kerja utama Klien dalam mencari nafkah.
  3. Seleksi Ketat: Tidak semua pelanggar hukum bisa mendapatkan fasilitas ini. BAPAS akan melakukan seleksi perilaku untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Tantangan Lapangan dan Solusi Satu Pintu

Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan SKPD menyampaikan kekhawatiran terkait fleksibilitas anggaran operasional (seperti makan-minum Klien) dan mekanisme pengawasan di lapangan yang sering kali tidak sinkron dengan siklus anggaran daerah.

Menanggapi hal tersebut, disepakati bahwa koordinasi akan dilakukan melalui Satu Pintu yaitu melalui Bagian Tata Pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi sehingga SKPD tidak lagi bingung menerima koordinasi ganda dari BAPAS maupun Kejaksaan. Selain itu, pelaksanaan di lapangan juga direncanakan melibatkan peran Linmas dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tingkat desa/kelurahan.

Langkah Strategis Kedepan

Sebagai rencana tindak lanjut, Pemkab Magetan akan segera melakukan pemetaan jadwal kegiatan rutin di tiap SKPD sebagai referensi penempatan Klien. Selain itu, akan disusun SK Bupati yang mengatur penunjukan SKPD penerima beserta mekanisme pergeseran anggaran kas agar pelaksanaan eksekusi tidak terhambat oleh administrasi keuangan.

Kabar baik bagi masyarakat, Pos BAPAS Magetan yang berlokasi di Rumah Promosi (Jalan Diponegoro) akan mulai beroperasi secara resmi untuk menunjang kelancaran program ini.

Dengan adanya program ini, Kabupaten Magetan diharapkan dapat menjadi daerah yang sukses mengimplementasikan reformasi hukum pidana yang lebih humanis, produktif, dan bermanfaat langsung bagi pelayanan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *