Home / Kerja Sama Daerah / Perkuat Legalitas Aset, Pemkab Magetan dan Kantah Tandatangani Kesepakatan “Pola Trijuang”

Perkuat Legalitas Aset, Pemkab Magetan dan Kantah Tandatangani Kesepakatan “Pola Trijuang”

MAGETAN – Kamis (18/12) lalu, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magetan terkait kerja sama bidang pertanahan melalui Pola Trijuang, bertempat di Pendopo Surya Graha sebagai bentuk komitmen serius Pemkab Magetan dalam mengamankan aset daerah.

Acara ini dihadiri langsung Bupati Magetan, Nanik Sumantri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, hadir pula kepala perangkat daerah, serta para Camat dan perwakilan kepala desa dari wilayah yang menjadi sasaran sertifikasi aset.

Dalam sambutannya, Kepala Kantah Magetan, Jany Danny Assa, menjelaskan bahwa Pola Trijuang mengedepankan kolaborasi tiga pilar utama: Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten. “Kerja sama ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagaimana kita berkolaborasi untuk pembangunan masyarakat Magetan. Kami juga memperkenalkan jajaran struktural baru di Kantah yang siap bekerja cepat mendukung integrasi data pertanahan,” ujar beliau.

Selain penandatanganan MoU, agenda utama lainnya adalah penyerahan secara simbolis 243 Sertifikat Aset Tanah Milik Pemkab Magetan. Aset-aset tersebut tersebar di 8 kecamatan (Sukomoro, Ngariboyo, Sidorejo, Panekan, Magetan, Plaosan, Poncol, dan Parang) serta mencakup 37 desa.

Pihak Kantah juga memastikan bahwa sisa 52 bidang tanah yang masih dalam proses, termasuk 11 bidang yang sedang dalam pendampingan kejaksaan, ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

Bupati Magetan memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi jajaran Kantah Magetan. Menurutnya, sertifikasi aset adalah langkah strategis dalam menyelamatkan kekayaan daerah dan menciptakan transparansi pemerintahan. “Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum. Jika aset sudah memiliki legalitas yang kuat, para investor akan lebih percaya untuk menanamkan modalnya di Magetan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Nanik Sumantri. Dalam kesempatan ini, Kantah Magetan juga menginformasikan mengenai kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang mencapai 10.000 bidang. Bupati menginstruksikan para Camat dan kepala desa untuk segera mendata warga yang belum memiliki sertifikat. “Jika target 10.000 ini bisa kita selesaikan di pertengahan tahun, Pak Jany menjanjikan kita bisa mengajukan tambahan kuota lagi. Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memberikan jaminan hukum bagi tanah milik masyarakat,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperbaiki kebijakan tata ruang di Kabupaten Magetan demi kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *